News  

Nusawungu Tertinggi Pelanggaran PPKM. Sejak 2020

Petugas gabungan Kabupaten Cilacap mendata dan memeriksa PKL. Sejak pandemi Satgas Covid19 mencatat ada 42.445 pelanggaran dan terbanyak berada di Kecamatan Nusawungu. (doc)

CILACAP – Hasil pendataan Satuan Tugas (Satgas) Covid19 Kabupaten Cilacap sejak awal pandemi pada 2020, tercatat ada 27.299 pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Dan sampai dengan 3 Agustus 2021, petugas mencatat ada 15.528 pelanggaran dan tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, data ini dikumpulkan oleh Satgas dari pertama kali diterapkan pembatasan saat virus Covid19 mulai masuk Cilacap.

“Total semua (ada) 42.445 pelanggaran yang direkap Satgas,” ujar Kapolres.

Dia mengatakan, dari seluruh pelanggaran selama 2021 sebanyak 15.528 tersebut, sudah digelar sidang dan dilakukan di 2 lokasi berbeda. Sementara pelanggaran selama PPKM Darurat lalu, ada 51 orang yang harus menjalani persidangan dan membayar denda. Jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 9.421.000.

Dan sepanjang masa pandemi, data menyebutkan wilayah Kecamatan Nusawungu memuncaki jumlah kasus pelanggaran. Total ada 27.888 pelanggaran protokol kesehatan di wilayah itu sejak 2020 lalu. Pada 2020 lalu, di wilayah ini tercatat ada 1.508 pelanggaran. Sementara selama periode 1 Januari hingga 2 Agustus 2021, satgas mencatat ada 1.280 pelanggaran prokes.

“Kecamatan paling tinggi (pelanggaran) adalah Nusawungu,” ujar Kapolres.

Dia menjelaskan, tingginya angka pelanggaran di sana disebabkan oleh 3 faktor. Pertama, adanya obyek wisata yang cukup terkenal yakni Pantai Jetis dan Karang Pakis. Faktor kedua, yakni keberadaan pasar tradisional yang cukup besar di wilayah tersebut.

Selain itu, ada jalur lintas yang membelah Kecamatan Nusawungu. Melalui jalur ini, warga dan kendaraan bisa leluasa keluar Cilacap menuju Kabupaten Banyumas maupun Kebumen. Demikian juga warga luar yang bisa masuk Kabupaten Cilacap dengan melintasi jalur tersebut.

“(Kasus) ada banyak karena di situ ada obyek wisata, pasar tradisional dan juga merupakan tempat lintas. Tempat lintas yang berbatasan dengan (Kabupaten) Banyumas maupun Kebumen,” tegasnya. (*)