CILACAP – Pabrik jamu ilegal di Kecamatan Kroya, Cilacap yang sempat digrebeg petugas BPOM, Rabu (31/8/2022), ternyata belum kapok. Pabrik ini sebelumnya pernah mengalami kejadian serupa pada 2020 lalu.
Tidak hanya itu, kasus ini bahkan sampai proses pengadilan. Akibatnya para tersangka harus menjalani hukuman atas putusan pengadilan. Namun tetap saja pemilik pabrik jamu ini tidak kapok dan kembali melanjutkan produksi jamu ilegal.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka POM wilayah Banyumas, grebeg pabrik jamu ilegal di Kabupaten Cilacap, Rabu (31/8/2022). Petugas BPOM bersama anggota polisi dan perangkat desa tiba ke lokasi pabrik dan langsung melakukan penggeledahan.
Pabrik ini memproduksi sejumlah jamu ilegal berbagai merk. Di pabrik inilah, petugas melihat ada bahan baku, barang setengah jadi sampai jamu yang sudah terkemas.
Plh Loka POM Banyumas, Winanto mengatakan, langkah petugas grebeg pabrik jamu ilegal setelah ada informasi dan aduan dari warga. Di sana mereka mendapati barang setengah jadi dan jamu siap edar. Termasuk adanya mesin produksi.
Dia menegaskan, BPOM pernah menggrebeg pabrik itu pada 2020 lalu. Hingga prosesnya sampai ke pengadilan.
“Tahun 2020 sudah ada proses sampai pengadilan juga,” kata dia.
Dia mengatakan, petugas mendapati ada jamu untuk asam urat dan juga obat kuat. Bentuknya dalam butiran jamu ilegal. Dia memperkirakan ada ratusan butir dengan nilai ekonomi sekitar Rp 350 juta.
“Nilai ekonominya sekitar Rp 350 juta,” katanya. (*)






