Patroli, Bakamla Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah. Tahan Kapal Penyeludup

Petugas tengah memeriksa bawang merah di dalam KM Sinar Bahtera. Bakamla gagalkan upaya penyelundupan bawang merah sebanyak 400 karung. (doc/bakamla)

KEPULAUAN RIAU – Badan Keamanan Laut (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah saat melakukan patroli laut Sabtu (2/8/2025). Tim dari unsur KN Tanjung Datu-301 menghentikan dan menahan KM Sinar Bahtera di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Petugas Bakamla langsung memeriksa kapal berbobot 34 Gross Ton (GT) tersebut. Mereka menemukan 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa ada dokumen resmi.

Kapal itu tidak mengantongi surat muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan. Selain itu, awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat. Juga tidak ada Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

Hingga petugas menduga kapal ini memang tengah berupaya untuk melakukan penyelundupan bawang merah.

Nakhoda kapal, Husaini, mengaku telah tiga kali mengangkut muatan sejenis dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal. Pengakuan itu semakin menguatkan indikasi bahwa KM Sinar Bahtera terlibat dalam penyelundupan bawang merah secara berulang.

Bakamla menilai tindakan kapal tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Juga UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Pelayaran. Petugas menduga kapal itu melanggar Pasal 285 dan Pasal 312 yang mengatur pengangkutan barang tanpa izin resmi. Juga pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi yang sah.

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko langsung memerintahkan pengawalan KM Sinar Bahtera menuju Pangkalan Bakamla Batam. Di sana, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia memastikan akan menyerahkan kapal dan seluruh barang bukti ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar. (*)