CILACAP – TS, warga Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap yang menjadi pelaku pembuang bayi, terancam hukuman 7 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Undang Undang Perlindungan Anak sekaligus melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dia lahirkan.
Kasus ini berawal dari penemuan bayi di tepi jalan raya Gandrungmangu-Cilacap, Jumat (20/10/2023). Penemuan bayi yang dibuang ini langsung viral di media sosial. Sejumlah akun di instagram mengunggah 2 video berbeda. Namun isinya sama yakni penemuan bayi di dalam kantong plastik warna merah.
Petugas Polresta Cilacap langsung datang dan mengamankan lokasi. Mereka meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui siapa pelaku pembuang bayi tersebut.
Lalu datanglah informasi tentang adanya perempuan yang mengalami sakit parah dan mengalami dehidrasi. Gejala ini diduga karena perempuan tersebut mengalami pendarahan hebat. Berbekal informasi ini, petugas bergegas mendatangi rumah perempuan ini di Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
Kepada petugas, TS akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Mulai dari melahirkan bayi perempuan hingga membuangnya di tepi jalan di depan sebuah warung ayam goreng. Petugas lalu menggiringnya ke Polsek Gandrungmangu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, memastikan pelaku pembuang bayi sudah ada di tahanan.
Dia menjelaskan, TS terlebih dahulu membunuh bayi yang baru dia lahirkan. Baru setelah itu, jenasah dia bungkus menggunakan jarit dan tas plastik warna merah. Sementara proses persalinan tanpa ada bantuan dari siapapun.
“Pelaku melahirkan bayi tanpa bantuan siapapun,” kata dia saat press confrence di Mapolresta Cilacap, Senin (6/11/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku pembuang bayi ini terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan. Petugas juga menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi TS.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kalau melihat Undang Undang Perlindungan Anak, dendanya Rp 7 Miliar,” katanya. (*)