CILACAP – Pembatasan selama natal dan tahun baru atau Nataru sudah muncul dalam rapat antara Menteri Dalam Negeri dengan semua kepala daerah, Rabu (8/12/2021). Ada sejumlah pembatasan dan aturan yang sempat terbahas dalam rapat tersebut.
Menurut Dian, pengetatan ini bertujuan untuk mencegah munculnya kasus baru dan menekan kemungkinan terjadi penyebaran Covid19 saat libur Nataru.
“Seperti yang sudah-sudah disampaikan beberapa waktu lalu mulai 24 Desember sampai 2 Januari itu, semua daerah akan menjadi level 3. Sekarang ini sudah ada revisi oleh Mendagri,” kata dia.
“Bahwa tidak ada penyebutan level 3, tetapi bukan berarti saat libur Nataru itu terus kemudian kita menjadi bebas. Karena ancaman Covid19 masih ada di hadapan kita,” terangnya.
Berikut sejumlah aturan dan pembatasan selama nataru, seperti pernyataan Assisten Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Dian Setiad Budi kepada awak media usai rapat dengan Mendagri.
- Perayaan tahun baru, warga tetap di rumah bersama keluarga
- Larangan berkerumun dan melakukan perjalanan
- Melarang pawai dan arak-arakan saat malam tahun baru
- Larangan perayaan Old and New Year baik di tempat terbuka maupun tertutup
- Penerapan aplikasi Peduli dan Lindungi di tiap pusat perbelanjaan dan mall
- Meniadakan perayaan nataru di mall dan pusat perbelanjaan
- Operasional mall dan pusat perbelanjaan dari pukul 09.00 sampai 22.00
- Pusat kuliner di mall dan pusat perbelanjaan tetap buka dengan menerapkan prokes ketat
- Pembatasan pengunjung mall dan pusat perbelanjaan hanya 75 persen
- Penonton bioskop 75 persen dari kapasitas
- Satgas Covid19 diaktifkan kembali dari tingkat provinsi sampai RT
- Penerapan prokes lebih ketat dengan 5 M dan 3 T
- Peniadaan mudik liburan selama Nataru
Dia memastikan nantinya tidak ada penyekatan di tempat tertentu seperti daerah perbatasan. Namun akan di rest area akan ada pos kesehatan dan memberikan layanan vaksin.
“Di rest area ditingkatkan pengawasannya. Ada gerai vaksin, ada aplikasi Peduli dan Lindungi agar masyarakat tetap terjaga kesehatannya,” tegasnya. (*)