Pemilik Sabu di Indramayu, Tertangkap Polisi Saat Santuy di Tepi Jalan

ilustrasi

INDRAMAYU – Penyidik di Polres Indramayu, berhasil menangkap pemilik sabu seberat 1,1 gram. Pemilik barang haram itu yakni SU (34), warga Kecamatan Anjatan, Indramayu. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Sabu-sabu, merupakan barang haram dan masuk dalam benda psikotropika yang berbahaya. Pemerintah sudah memiliki aturan tegas dan tertuang dalam undang undang tentang narkotika. Undang undang ini akan menjerat para pengguna, pemilik dan pengedar sabu.

Penyidik di Polres Indramayu menangkap pemilik sabu saat dia berada di tepi jalan. Keberhasilan penangkapan ini, setelah petugas mendapatkan laporan warga, karena ada aktifitas mencurigakan di lokasi kejadian. Petugas lalu menyebar dan memperhatikan lokasi tersebut.

Hingga saat petugas menggelar patroli, mereka mendapati SU di pinggir jalan. Petugas bergegas dan segera memepet SU, dan membuatnya tidak bisa berkutik lagi. Ini karena petugas mendapati barang haram saat proses penggeledahan.

Petugas mendapati sabu-sabu yang disamarkan dalam bungkus permen dan dia masukan ke saku celana. Selain itu, petugas menyita satu buah telepon pintar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengatakan, petugas menangkap SU sekitar pukul 22.30 malam dan mengakui sebagai pemilik sabu.

“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti,” ungkap AKP Tatang.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah Tatang.

SU terjera Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)