Pencuri Sikat Uang Sopir di Mobil. Rp 50 Juta Lenyap

Ilustrasi

CILACAP – 2 pencuri sikat uang sopir yang tengah mengantarkan barang pesanan, mengakibatkan kerugian Rp 50 juta. Pelaku mengambil uang ini saat pengemudi tengah menurunkan barang pesanan ke Toko Istana Jangkrik di Kecamatan Kroya, Cilacap.

Tumpukan uang ini tersimpan di dashboard truk. Pengemudi yang tengah sibuk menurunkan barang itu, menjadi kesempatan 2 pencuri untuk sikat uang Rp 50 juta. Peristiwa ini terjadi pada 8 Desember 2022.

Semula, korban tidak menyadari sudah kehilangan uang Rp 50 juta. Baru setelah urusan selesai, dia melihat pintu kiri truk sudah rusak. Langsung muncul firasat buruk di benah korban. Dan setelah melihat dashboard, korban merasa lemas karena uang Rp 50 juta sudah raib.

Korban lalu bergegas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kroya. Usai mendapat laporan ini, petugas segera ke lokasi dan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Petugas lalu mencari informasi terkait kejadian serupa di tempat lain. Hasilnya, petugas mendapati kalau ada kejadian serupa di Kabupaten Purbalingga.

Dan hasil penyelidikan sidik jari di Purbalingga, muncul identitas salah satu tersangka. Tim penyidik lalu mendapatkan informasi adanya sekelompok pemuda dengan ciri fisik mirip tersangka.

Pada 27 Januari 2023, tim gabungan Polresta Cilacap bersama Purbalingga meluncur ke Majenang. Tim berhasil mengamankan 4 pemuda yang sedang menginap di hotel tersebut beserta sejumlah barang bukti.

“Hasil intrograsi awal ke empat pemuda tersebut mengakui telah melakukan pencurian di depan Toko Istana Jangkrik dan di Purbalingga,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.

Petugas lalu menggelandang 2 pencuri yang sikat uang sopir ini ke Polresta Cilacap. Kedua pelaku Burhanudin (43) dan Iwan Setiawan (58). Keduanya merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (*)