CILACAP – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cilacap, justru dalangi aksi penipuan CPNS dengan korban sesama warga Kabupaten Cilacap. Modusnya dengan menjanjikan dan meloloskan seseorang menjadi PNS sampai dengan memiliki SK.
Pelaku berinisial D (67), warga Desa Danasri Kecamatan Nusawungu, Cilacap. Pensiunan ini melakukan dalangi aksi penipuan CPNS dengan A A S (45), warga Desa Karangrau Kecamatan/Kabupaten Banyumas. Keduanya menipu M K (72) warga Desa Danasri Kidul Kecamatan. Nusawungu, Cilacap hingga mengalami kerugian Rp 157 juta.
Semua bermula saat MK bertemu D pada 2011 lalu dan bercerita kalau salah satu anaknya tengah mencari kerja. D langsung bercerita kalau dia mampu menjamin seseorang bisa lolos tes CPNS dan segera memiliki Surat Keputusan (SK).
Namun D meminta syarat yakni MK harus menyediakan sejumlah uang. MK lalu menyanggupi permintaan uang tersebut secara mencicil. Plus adanya kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran.
Setelah beberapa waktu, keinginan D agar anaknya menjadi PNS ternyata belum terwujud. Bahkan sampai dengan seleksi PNS pada 2022 ini, anaknya tetap tidak bisa lolos.
Dia lalu mendatangi pelaku untuk mencari kepastian. Namun tiap kali bertemu, MK selalu memberikan jawaban yang sama yakni masih dalam proses. Selain itu, uang yang sudah dia berikan tidak juga dikembalikan meski anaknya belum menerima SK sebagai PNS.
“Karena merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke petugas,” ujar Wakapolres Cilacap, Kombes Suryo Wibowo saat konfrensi pers di Polres Cilacap, Selasa (19/4/2022).
Kombes Suryo Wibowo menambahkan, pihaknya mengamankan 2 pelaku bersama barang bukti seperti kwitansi dan struk bukti transfer. Kedua pelaku kini harus mendekam di penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Petugas menggunakan pasal Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP,” tegas Wakapolres. (*)