JAWA BARAT – Jabar resmi keluarkan larangan bagi sekolah dan orang tua terkait pelaksanaan wisuda, study tour, serta penggunaan sepeda motor oleh siswa. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti sorotan publik terhadap kebiasaan sejumlah sekolah yang memberatkan orang tua murid.
Gubernur Dedi Mulyadi mengesahkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA pada Mei 2025. Melalui surat ini, Jabar keluarkan larangan kegiatan study tour dan wisuda di seluruh jenjang pendidikan di wilayahnya.
Pemprov Jawa Barat menyusun SE ini untuk mengatur pembentukan karakter siswa dari jenjang TK hingga SMA. Dengan surat ini, Jabar keluarkan larangan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih mendidik dan tidak konsumtif.
Melalui sembilan poin instruksi yang mereka tetapkan dalam SE tersebut, Pemprov dengan tegas menyatakan bahwa Jabar keluarkan larangan kegiatan seperti study tour dan wisuda karena dianggap tidak memberikan manfaat akademik yang jelas.
Melarang Kegiatan Stady Tour
Pemprov menjelaskan pada poin 3 dan 4 bahwa mereka melarang study tour karena kegiatan tersebut menambah beban keuangan bagi orang tua murid. Oleh karena itu, Jabar resmi keluarkan larangan demi melindungi ekonomi keluarga peserta didik.
Pemprov juga melarang kegiatan wisuda di semua jenjang pendidikan karena menganggap wisuda tidak memiliki makna akademik. Lewat kebijakan ini, Jabar kelurkan larangan untuk menghapus praktik yang bersifat seremonial semata.
Sebagai gantinya, Pemprov meminta sekolah mengadakan kegiatan yang lebih bermanfaat. Mereka menawarkan alternatif seperti pengelolaan sampah sekolah, pertanian organik, dan pelatihan kewirausahaan. Karena itu, Jabar resmi keluarkan larangan yang diikuti dengan solusi inovatif.
Selain itu, Pemprov juga melarang siswa yang belum cukup umur mengendarai motor ke sekolah. Dalam SE poin 6, Jabar resmi keluarkan larangan bagi siswa di bawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor dan mendorong mereka memakai transportasi umum.
Meski begitu, Pemprov memberi toleransi bagi siswa yang tinggal di wilayah terpencil agar tetap bisa menjangkau sekolah. Dalam kebijakan ini, Jabar keluarkan larangan secara umum, namun tetap mempertimbangkan kondisi geografis tertentu.
Selanjutnya, Pemprov juga melarang siswa terlibat dalam tindakan negatif seperti tawuran, bermain game berlebihan, merokok, mabuk, balapan liar, dan memakai knalpot brong. Melalui kebijakan ini, Jabar resmi keluarkan larangan demi menjaga moral dan disiplin siswa.
Jika siswa melanggar, pihak sekolah wajib melakukan pembinaan khusus dengan persetujuan orang tua. Dalam hal ini, Jabar resmi keluarkan larangan sambil tetap memberikan ruang edukatif melalui kerja sama sekolah dan keluarga.
Terakhir, Pemprov juga mendorong siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, paskibra, dan PMR untuk memperkuat karakter. Melalui pendekatan positif ini, Jabar resmi keluarkan larangan yang sekaligus diiringi penguatan nilai kebangsaan dan tanggung jawab sosial. (*)






