CILACAP – Pilkades atau pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Cilacap tetap akan digelar pada 2022. Lebih tepatnya lagi pada 28 Maret. Pesta demokrasi tingkat desa ini akan melibatkan 44 desa.
Hal ini terungkap saat Peninjauan Kerja (PK) Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap di pendopo Desa Sindangsari Kecamatan Majenang, Cilacap, Jumat (12/11/2021).
Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap, Dhian Budi Listianto, memastikan, pilkades serentak sudah pasti pada 2022.
“Pilkades serentak pada 28 Maret 2022. Kami sudah memanggil sekretaris desa, BPD yang akan lakukan pilkades serentak,” katanya.
Tahap pertama pilkades serentak akan mulai pada 16 November 2021 berupa sosialisasi serta pembentukan panitia. Menyusul kemudian adalah pendataan jumlah pemilih hingga pemungutan suara. Tahap terakhir yakni pelantikan yang rencana 28 Maret 2022.
“Tapi ini tahapan normatif. Artinya tidak ada perpanjangan. Kalau ada perpanjangan bisa berakhir pada Agustus 2022,” kata Dhian.
Pemerintah Kabupaten Cilacap akan memberikan bantuan dana senilai Rp 50 juta ke tiap desa. Sementara desa bisa menganggarkan nilai yang sama dengan menggunakan Dana Desa.
Anggota Komisi A, Edi Purwanto meminta tiap desa yang akan menggelar pilkades bisa bekerja maksimal. Tujuannya agar tidak ada perpanjangan yang biasanya terjadi karena tidak ada calon.
“Desa dan kecamatan bekerja keras agar semuanya bisa berjalan baik, tertib dan tidak muncul friksi,” katanya.
Ketua BPD Padangsari, Warso meminta agar bantuan dana sebaiknya proporsional dengan mempertimbangkan jumlah pemilih. Karena banyak desa yang punya hak pilih di atas 8 ribu.
“Jangan sampai desa dengan hak pilih 2 ribu bantuannya sama dengan desa dengan 10 ribu hak pilih,” pintanya.
Panitia pilkades dengan jumlah hak pilih besar akan mengalami kesulitan dana. Terlebih desa yang memang belum punya Pendapatan Asli Desa (PADes) atau yang punya tanah bengkok minim. Hingga terpaksa menyewakan lahan ini agar bisa mendapatkan tambahan anggaran.
“Akhirnya, menyewakan tanah bengkok,” tegasnya. (*)