Polisi Cabul Dipecat Lagi, NTT Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak

BERCAHAYA NEWS – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum aparat penegak hukum kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini, seorang anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi citra kepolisian sekaligus mempertegas kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak di NTT. Data dari lembaga perlindungan anak dan pengamat sosial menunjukkan bahwa NTT masuk dalam salah satu provinsi dengan tingkat kekerasan seksual terhadap anak yang mengkhawatirkan.

Oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH setelah melalui sidang kode etik dan terbukti bersalah. Kepolisian menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menindak anggota yang mencederai kehormatan institusi dan hak-hak anak.

“Ini adalah pelanggaran berat, apalagi menyangkut korban anak. Kami tidak mentoleransi tindakan tersebut,” tegas pejabat Polda NTT.

NTT terus dibayangi oleh tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan kekerasan seksual meningkat, terutama di daerah pedesaan dan pelosok yang minim akses perlindungan hukum dan edukasi seksual.

Aktivis perlindungan anak di NTT menilai bahwa lemahnya penegakan hukum, budaya patriarki, serta kurangnya edukasi menjadi faktor utama suburnya kasus serupa.

“Kita menghadapi darurat perlindungan anak. Ini bukan sekadar kasus personal, tapi krisis sosial yang butuh respons lintas sektor,” ujar seorang pegiat LSM lokal.

Berbagai kalangan mendesak pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pendidikan agar lebih serius mencegah kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak. Upaya preventif seperti pendidikan seksualitas, pendampingan psikologis, serta pembentukan sistem pelaporan yang aman dan mudah dijangkau harus segera diperkuat(*)