JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan polisi hanya tangkap perusuh demo yang terbukti merusak saat aksi di Jakarta. Polisi langsung menindak setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dan secara tegas tangkap perusuh demo di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi tangkap perusuh demo yang menyebabkan gangguan kamtibmas dan memproses mereka melalui penyidikan resmi.
Ade Ary menambahkan polisi berhasil tangkap perusuh demo yang melakukan tindak pidana selama aksi berlangsung.
Polisi menegaskan mereka tidak tangkap perusuh demo terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara damai. Aparat hanya tangkap perusuh demo yang merusak, membakar, atau mengganggu ketertiban umum.
Penegasan Aturan dan Perlindungan Anak
Ade Ary menegaskan polisi menjalankan tugas berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998. Aparat tidak pernah melarang masyarakat berdemo, tetapi mereka langsung tangkap perusuh demo yang melanggar aturan hukum.
Polisi juga berusaha melindungi anak-anak dengan cara mencegah mereka masuk ke titik aksi agar tidak terpaksa tangkap perusuh demo dari kalangan anak-anak. Aparat mengambil langkah pencegahan demi keselamatan mereka.
Ade Ary menjelaskan aparat pernah mengamankan sejumlah anak-anak karena mereka datang tanpa pendampingan saat ikut aksi. Polisi menegaskan mereka hanya tangkap perusuh demo dari kalangan anak-anak bila terbukti melanggar aturan.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan 43 orang sebagai tersangka. Polisi tangkap perusuh demo yang membuat kerusuhan pada 28–30 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi tangkap perusuh demo yang melawan petugas dan merusak fasilitas umum di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Istora Senayan, Halte Transjakarta, serta beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. (*)






