INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramyu, menangkap penimbun solar yang ada di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat. Petugas mengamankan pelaku berhasil berinisial C (44) lengkap bersama barang bukti. Penangkapan atas C pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat. Mereka curiga adanya aktifitas pelaku penimbun solar bersubsidi di rumahnya. Lalu petugas menindaklanjutinya dan segera meringkus pelaku.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBUN Limbangan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku penimbun solar di Indramayu ini menggunakan modus agar bisa membeli solar dalam jumlah besar. Yakni dengan menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM milik orang lain.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata tersangka membeli solar subsidi dengan menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM milik orang lain,” ujar Hillal ujarnya di unggahan instagram @humaspolresindramayu.
Setelah mendapatkan informasi lengkap terkait pelaku dan lokasi penimbun solar, anggota Polres Indramayu bergegas cepat. Mereka mendatangi rumah tersangka pada malam hari.
Hasilnya sangat mencenganggkan setelah petugas menemukan tumpukan jerigen berisi BBM jenis solar. Seluruh jerigen ini terisi penuh dengan BBM bersubsidi dan ada di dalam garasi rumah pelaku.
Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 115 jerigen berisi masing-masing 30 liter solar subsidi, 1 unit sepeda bernomor polisi E 2256 RM, 1 buah gayung warna biru muda, corong dan baskom kecil warna hijau. Petugas juga menyita 5 lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM dari Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat.
Saat ini, tersangka penimbun solar sudah berada di Polres Indramayu dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)






