News  

Polres Sikat Pengedar Narkoba

Polres Cilacap tunjukan barang bukti hasil penangkapan pengedar narkoba. Penangkapan terjadi pada 18 Agustus 2022. (doc)

CILACAP – Polres Cilacap berhasil sikat pelaku pengedar narkoba. Penangkapan pelaku setelah petugas melalukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Cilacap, usai mendapatkan informasi dari warga.

Dan pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.30, petugas berhasil sikat pelaku pengedar narkoba berinisial RT (32). Lokasi penangkapan berada di depan Hoten Tanjung Permata, Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, SH menyatakan, pergerakan petugas setelah ada informasi dari warga.

“Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti,” katanya.

Gatot menjelaskan, barang bukti tersebut berupa 52,93 gram sabu dan terbagi menjadi 44 paket siap edar. Paket ini terbungkus plastik klip berisi sabu, sedotan bungkus. Juga ada 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 3 bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah tisu terlilit lakban warna coklat, 1 buah bungkus rokok GICO bekas, 1 buah plastik warna putih. Juga ada 1 buah ATM BRI, 1 unit HP VIVO yang kemungkinan besar untuk komunikasi dengan pembeli.

Selain itu, ada 1 buah timbangan, 1 buah bekas dus HP warna coklat bertuliskan MI. Petugas juga amankan 1 pack sedotan, 1 pack plastik klip, 9 buah potongan sedotan serta 5 buah potongan pipet kaca.

“Juga ada 3 buah sendok, alat hisap, celana pendek warna abu abu dan 1 buah sepeda motor,” kata dia.

Dia memastikan, penyidik masih mendalami dalang yang menyuplai narkotika ini kepada para pelaku.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 th 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)