CILACAP – Polresta Cilacap menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan dan perusak di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu (30/8/2025). Mereka terlibat dalam dan menjadi perusak gedung DPRD Cilacap setelah melakukan pelemparan, pembakaran, dan penjarahan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, polisi mengamankan total 82 orang. Mereka terdiri dari 78 pelajar dan 4 orang dewasa. Dari jumlah itu, 12 orang langsung berstatus sebagai tersangka dengan berbagai peran. Mulai dari merusak kendaraan, membakar sofa, hingga melempari gedung dengan batu.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, serta Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap.
Polisi merinci peran tersangka perusak gedung DPRD Cilacap tersebut. Seperti BA (19) yang mengambil tong sampah, AA (19) yang merusak kendaraan backbone Polsek Jeruklegi, BG (19) yang membakar sofa dan melempari gedung. Serta T (26) yang membakar korden dan busa sofa di sekitar gedung DPRD untuk memprovokasi massa.
Kapolresta menegaskan, ada 8 tersangka lainnya berstatus di bawah umur. Sementara itu, 70 pelajar yang ikut tertangkap, tidak berstatus sebagai tersangka. Polisi memilih melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah.
Dalam kericuhan tersebut, massa merusak fasilitas gedung DPRD, membakar kendaraan dinas Polri dan menjarah barang-barang di dalam gedung. Polisi memperkirakan, kerugian mencapai Rp6,5 miliar, dengan rincian Rp5 miliar kerusakan gedung DPRD dan Rp1,5 miliar aset Polri.
Kapolresta menegaskan, penyelidikan masih berjalan.
“Kami terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap,” ujarnya. (*)






