News  

Ramai Tuntut Pencopotan Wapres, MPR Bilang Gibran Wapres Sah

Wapres Girban Rakabuming saat bersilaturahmi dengan Ma'ruf Amin. MPR menanggapi tuntutan pencopotan Wapres dan menilai GIbran merupakan Wapres yang sah dan terpilih melalui Pemilu pada 2024. (doc/setwapres)

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memastikan, pasangan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran, terpilih secara sah melalui Pemilu 2024.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, menang melalui Pemilu 2024. Keduanya juga menang saat ada gugatan di MK. Hingga KPU akhirnya memberikan pengumuman resmi keduanya sebagai pasangan presiden terpilih dan dilantik oleh MPR.

Menurut Muzani, saat pemilu warga memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Saat itu, Prabowo berpasangan dengan Gibran. Lalu ada calon lain yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Masyarakat memilih calon presiden dan calon wakil presiden.

Hingga saat pelantikan-pun, MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pemilu 14 Februari 2024. Yang mana memastikan, pasangan ini memenangi perolehan suara pada pemilu tersebut. Dengan begitu, dia memastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, merupakan Presiden dan Wapres yang sah.

“Prabowo itu Presiden yang sah. Gibran itu Wapres yang sah,” tegasnya.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan usulan agar ada pencopotan Gibran dari posisi sebagai Wapres. Tercatat 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel memberikan tanda tangan dalam usulan tersebut.

Selain mengajukan pencopotan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga memberikan 7 usulan lainnya. Semuanya berdasarkan pada kondisi bangsa dan negara terkini.

Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Berikut usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara utuh :

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa karena sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang- Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (*)