Red Notice Kejagung untuk Ungkap Persembunyian Jurist Tan

Kejagung keluarkan red notice ke Interpol untuk mencari persembunyian Jurist Tan. Mantan Staf Nadiem Makarim ini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. (doc/instagram)

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengejar Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung memanfaatkan Red Notice sebagai instrumen utama untuk mengungkap persembunyian Jurist Tan.

Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses pengajuan red notice melalui Interpol saat ini sedang berjalan. Kejagung menggandeng Interpol dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mempercepat langkah hukum terhadap mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.

“Ini sedang dalam proses, sudah berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Anang, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan bahwa Kejagung mengikuti semua prosedur agar tidak membuat kesalahan hukum.

“Kami tidak mau gegabah, semua prosedur harus diikuti agar langkah hukum kita tidak keliru,” katanya.

Kejagung juga telah menerima sejumlah informasi terkait keberadaan Jurist Tan. Salah satu sumber menyebutkan bahwa Tan terdeteksi di Australia.

“Penyidik sudah mengantongi beberapa informasi. Salah satunya dari Bapak Boyamin Saiman. Bahwa yang bersangkutan berada di Australia,” ungkap Anang.

Kejagung terus mendalami informasi tersebut dan akan segera mengambil tindakan setelah memastikan lokasi pasti persembunyian Jurist Tan. Melalui red notice ini, Kejagung beruapaya untuk ungkap persembunyian Jurist Tan. Kejagung juga berharap dapat membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Jurist Tan buron setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022. Ia mulai merancang proyek itu sejak Agustus 2019 saat masih menjabat staf khusus menteri. Ia juga membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani untuk menyusun strategi digitalisasi pendidikan.

Dalam prosesnya, Jurist turut melobi agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Nama Google juga muncul dalam pembahasan kerja sama pengadaan Chromebook. Juga ada pertemuan melibatkan Nadiem Makarim pada Februari dan April 2020. (*)