CILACAP – Relokasi warga korban tanah longsor di Dusun Citulang Desa Kuta Bima Kecamatan Cimanggu, Cilacap, tanpa libatkan Perhutani. Pertimbangannya karena harus ada proses tukar guling dan kerap memakan waktu lama.
Longsor di Dusun Citulang Desa Kuta Bima Kecamatan Cimanggu, Cilacap terjadi pada Kamis (31/3/2022). Kejadian ini mengakibatkan kerusakan hebat bagi infrastruktur berupa jalan desa. Mayoritas jalan ini tertutup lumpur material longsor dan menyulitkan lalu lintas warga. Termasuk untuk mengevakuasi warga yang terjebak di lokasi tanah longsor.
Sekda Kabupaten Cilacap, Awaludin Muuri mengatakan tukar guling dengan Perhutani biasanya butuh waktu lama. Ini karena melibatkan sejumlah kementerian di pemerintah pusat. Hingga dia memilih agar relokasi warga Desa Kuta Bima ini tanpa libatkan Perhutani.
“Pengalaman yang sudah-sudah, proses relokasi tidak perlu tukar guling dengan Perhutani karena butuh waktu lama,” kata Sekda.
Menurutnya, jika warga Desa Kuta Bima dan para korban harus relokasi, maka pemerintah kabupaten sudah siap dengan segala resiko dan tindak lanjutnya. Termasuk kesiapan anggaran untuk relokasi warga ke tempat baru.
Namun demikian, relokasi ini akan merujuk pada rekomendasi dari PVMBG yang melakukan survey geologi. Secara sekilas, laporan dari tim PVBMG yang sudah ke lokasi memberikan gambaran kalau Dusun Citulang memang rawan bergerak. Bahkan tidak layak untuk perkampungan.
Dia kembali menegaskan, proses relokasi ini harus tetap berkaca pada pengalaman lalu ketika harus tukar guling dengan Perhutani.
“Kalau harus relokasi ya relokasi,” kata Sekda.
Dia menambahkan, bencana ini membuat 5 rumah rusak berat. Termasuk ada rumah yang sudah rata dengan tanah. Pemerintah akan segera berkoordinasi untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait 5 rumah rusak ini. (*)