CILACAP – Residivis atau penjahat kambuhan kasus narkoba, kembali tertangkap oleh petugas Polres Cilacap. Petugas berhasil membekuk 3 residivis kasus narkoba.
Ketiga residivis ini tertangkap bersama 12 pengedar narkoba dan obat terlarang dalam 6 bulan terakhir. Seluruh pengedar ini merupakan warga Kabupaten Cilacap dan bekerja sebagai buruh maupun karyawan swasta.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo SIK mengatakan, petugas 10 orang pengedar tertangkap saat operasi rutin selama 6 bulan terakhir. Dan salah satu dari mereka tertangkap karena mengedarkan obat terlarang.
Sisanya, yakni 5 orang tertangkap saat petugas menggelar Operasi Bersinar Candi 2022 pada Februari lalu. Petugas berhasil membekuk 5 tersangka dari 4 kasus berbeda.
Menurutnya, 3 orang residivis menjadi bahan awal bagi petugas untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Terumasuk berupaya mencari dan membekuk jaringan pengedar di Kabupaten Cilacap.
“Ada 3 residivis dan ini jadi bahan awal kita utnuk pendalaman dan pengembangan kasus,” kata Wakapolres.
Dia memastikan belum ada jaringan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tertangkap bersama 15 pengedar tersebut. Demikian juga dengan sejumlah jaringan yang melibatkan warga luar daerah.
Menurutnya, pengembangan kasus seperti ini butuh tenaga dan waktu lebih ekstra. Ini karena tiap pengedar tidak masuk dalam jaringan tertentu.
“Tiap kali penindakan, kami dapatkan jaringan terputus,” katanya.
Petugas juga belum bisa mengarah pada bandar tertentu meski sudah berhasil menangkap 15 pengedar termasuk 2 orang residivis.
Dia berjanji akan terus mengerahkan petugas untuk membuka tabir terkait peredaran dan keberadaan para pengedar narkoba di Kabupaten Cilacap. Termasuk kemungkinan adanya jaringan antara pengedar atau kurir dengan keterlibatan bandar.
“Kami akan kejar dan selidiki jaringan di Kabupaten Cilacap,” tegasnya. (*)