CILACAP – Rombongan PBNU dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Nurfaizi, dihadang massa saat hendak melihat lahan wakaf di Desa Sindangsari Kecamatan Majenang, Cilacap, Senin (29/8/2022). Lahan wakaf ini berada di sisi belakang komplek pondok pesantren Minhajulrrosidin. Dan satu-satunya akses adalah melalui pintu depan pondok tersebut.
Nurfaizi semula meminta ijin agar bisa masuk ke lahan tersebut. Namun sampai di depan gerbang, dia dan rombongan PBNU yang membidangi wakaf, dihadang massa.
Dihadapan massa, Nurfaizi mengatakan sudah membawa bukti lengkap tentang tanah miliknya di bagian belakang. Dia berniat untuk membahas masalah wakaf ini dengan tenang.
“Saya berniat duduk bareng. Marilah kita selesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Kuasa Hukum Pondok, Subandi pada dasarnya mempersilahkan rombongan untuk masuk. Namun dengan syarat hanya orang tertentu saja yang bisa masuk ke lahan wakaf melalui pintu gerbang depan pondok.
“Silahkan. Tapi hanya yang berkapasitas hukum saja. Yang lain tunggu saja. Bapak (Nurfaizi) mau tilik , silahkan. Tapi yang lain tunggu hasil kesepakatan,” kata Subandi.
Permintaan itu sontak mendapat penolakan rombongan. Sempat juga adu argumen antar kedua kubu dan menimbulkan ketegangan. Hingga terjadi aksi saling dorong.
Suasana bertambah panas saat Rais Syuriah PCNU Cilacap, KH Su’ada hendak masuk. Masa di depan gerbang sempat melarang dan membakar rombongan. Rombongan merasa tidak terima karena ulama sepuh ini sempat dilarang masuk. Aksi dorong mendorong kembali terjadi.
Kondisi sedikit reda setelah Banser menenangkan rombongan dan menarik anggota yang nampak emosi. Seruan untuk tenang juga terdengar dari sejumlah tokoh yang hadir di sana.
Usai ketengan di depan gerbang masuk, sebagian rombongan bergerak ke selatan melalui Jalan Tanjung. Sebagian adalah anggota Banser dan warga lainnya dan langsung bergerak menuju tembok pagar.
Di sana sudah ada 1 unit alat berat dan bergerak untuk merobohkan pagar. Operator nampak kesulitan karena kerasnya tembok. Tembok lalu roboh dan akses masuk ke lahan wakaf terbuka lebar. Rombongan ini kemudian bergerak masuk. (*)






