CILACAP – Rekapitulasi surat suara pada Pemilu 2024 memang ruwet dan butuh kejelian. Terutama saat rekap di tingkat TPS dan PPK atau kecamatan. Apalagi saat muncul warna merah di bagian total suara.
Jika ini terjadi, maka petugas PPK bersama PPS, Panwas harus membuka kotak suara dengan menghadirkan saksi. Mereka harus membuka satu persatu surat suara yang masuk.
Kesalahan yang kerap timbul adalah petugas memasukan 1 suara untuk partai dan caleg. Seharusnya, 1 suara ini hanya untuk caleg atau partai saja. Jika dimasukan keduanya, maka hasilnya menjadi lebih banyak dari pada pemilih yang hadir. Rumus sederhananya adalah, jumlah surat suara sah ditambah tidak sah sama dengan jumlah pemilih yang hadir.
Ini yang kemudian terjadi saat rekapitulasi PPK untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Majenang, Kamis (22/2/2024). Petugas PPK bersama PPS Desa Pahonjean harus memeriksa kembali surat suara.
Ketua PPK Majenang, Arif mengatakan, petugas sempat membuka kartu suara di TPS 10 Desa Pahonjean karena ada selisih.
“Karena ada selisih hingga harus dibuka semua kartu suara,” katanya.
Selain itu, ruwetnya rekapitulasi pemilu 2024 juga terlihat pada Minggu (18/2/2024). KPU memutuskan untuk menghentikan proses rekapitulasi pemilu di tingkat PPK. Alasannya karena KPU akan melakukan sinkronisasi data di aplikasi Sirekap. Rekapitulasi baru berlanjut kembali pada Selasa (20/2/2024).
Aplikasi Sirekap sejak pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, kerap menemui kendala. Sejumlah anggota KPPS merasa kesulitan untuk menginput data perolehan suara.
Masalah ini berlanjut hingga terjadi perbedaan perolehan suara antara di aplikasi dengan lembar C Salinan yang merupakan hasil penghitungan dari KPPS. Perbedaan ini sempat viral setelah ada video netizen yang mengaku kaget adanya perbedaan suara antara di Sirekap dengan lembar C Salinan. (*)