CILACAP – Satgas Covid19 Kabupaten Cilacap telah membubarkan 76 kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumanan, yakni hajatan. Hajatan ini tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Cilacpa selama PPKM Darurat.
Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, pembubaran ini dilakukan karena hajatan dengan tegas menjadi kegiatan masyarakat yang dilarang selama PPKM Darurat. Hal ini merujuk pada peraturan pemerintah pusat maupun Instruksi Gubernur Jawa Tengah dan Instruksi Bupati Cilacap.
“Jumlah ini hanya selama PPKM Darurat saja,” ujar Kapolres.
Dia menambahkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat lalu Satgas Covid19 Kabupaten Cilacap sudah melakukan sejumlah langkah. Mulai dari kegiatan prefentif hingga penindakan pelanggar PPKM Darurat.
Kegiatan itu berupa sosialisasi atau woro-woro di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Pihaknya mencatat ada 2600 kegiatan sosialisasi terkait aturan, larangan dan ancaman hukuman bagi pelanggar PPKM Darurat. Satgas juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di 1188 lokasi di seluruh Kabupaten Cilacap.
Selain melakukan kegiatan bersifat prenventif, juga ada langkah penindakan yang dilakukan oleh Satgas. Seperti pembubaran kerumunan yang jumlahnya sangat mencengangkan. Data dari Satgas memastikan ada 2265 tindakan pembubaran kerumunan masyarakat selama PPKM Darurat.
“Termasuk pembubaran hajatan. Pembubaran ini libatkan TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten,” ungkap Kapolres.
Selama PPKM Darurat, pihaknya juga sudah mengambil tindakan terhadap para pelanggar. Termasuk menyidangkan 51 warga yang terjaring operasi off yustisi. Hasilnya terkumpul denda sebanyak Rp 9.421.000 dan sudah diserahkan para pelanggar ke kas negara melalui panitera.
Kegiatan off yustisi untuk memastikan seluruh komponen warga mentaati aturan pembatasan kegiatan. Termasuk membatasi jam operasional toko, pasar tradisional, cafe, tempat hiburan dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dari seluruh elemen ini, PKL paling banyak terjaring razia petugas.
“Dari 3356 kegiatan off yustisi (razia), pembubaran paling banyak adalah PKL sebanyak 412. Lalu pertokoan sebanyak 67, cafe, karaoke dan tempat hiburan sebanyak 58,” tegasnya. (*)