CILACAP – Meski adanya aturan tegas berupa larangan hajatan selama PPKM Darurat, namun masih ada saja warga yang nekat. Mereka seolah tidak mengindahkan larangan dan sosialisasi yang sudah dilakukan aparat.
Terhitung sejak PPKM Darurat diberlakukan, Satgas Covid19 Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, sudah 2 kali membubarkan hajatan. Pertama dilakukan terhadap DS (53). Warga Jalan Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan, Cilacap harus rela rencana menggelar hajatannya batal.
Pembubaran serupa juga dilakukan Satgas pada Kamis (8/7/2021) terhadap keluarga BR (58) warga Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng Kecamatan Kesugihan.
Camat Kesugihan, Basuki Priyo Nugroho bersama Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb langsung mendatangi lokasi usai mendapatkan kabar hajatan di jalan Letnan Sutrisno tersebut.
Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 dan langsung memerintahkan pembubaran. Warga yang kedapatan tengah berkumpul diminta untuk pulang. Sementara tratag yang sudah terpasang dibongkar. Pembubaran ini dilakukan karena melanggar instruksi bupati tentang PKKM Darurat.
Petugas lalu mengamankan BR dan membawanya ke Polsek Kesugihan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya.
“Saat ini BR masih dimintai keterangan di polsek,” ujar Kapolsek Kesugihan, AKP R Gunung Krido Wahono.
Diketahui, BR menggelar hajatan karena akan menikahkan salah satu anaknya.
Seperti diketahui, Bupati Cilacap mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 16 tahun 2021 yang disahkan pada 29 Juni 2021. Inbup ini tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengobtimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kabupaten Cilacap.
Pada bagian Kesatu huruf m berisi larangan kegiatan seni, sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta, hajatan atau resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi. (*)