JAKARTA – Satgas Pangan Polri memastikan adanya unsur pidana dalam kasus peredaran beras oplosan. Temuan ini membuat status perkara resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025). Ia menegaskan, hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti dugaan tindak pidana dalam kasus beras oplosan.
“Hasil penyelidikan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Oleh karena itu, statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Helfi yang merangkap Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus .
Seiring naiknya status hukum, sejumlah produsen beras telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Satgas Pangan juga meminta para pelaku usaha untuk menaati aturan dalam tata niaga beras. Termasuk terkait harga jual dan komposisi produk.
Dalam proses penyidikan untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus beras oplosan, Satgas Pangan menyita sejumlah barang bukti. Tepatnya yakni 201 ton beras. Rinciannya terdiri dari 39.036 kemasan beras premium ukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan beras premium ukuran 2,5 kilogram. Semuanya dari berbagai merek yang beredar luas di pasaran.
“Barang bukti yang kita sita beras total 201 ton, dengan rincian kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pieces, (beras) kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pieces,” ucapnya.
Helfi memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu jalur distribusi maupun ketersediaan stok beras di pasaran. Ia menekankan masyarakat tidak perlu khawatir, karena pasokan beras tetap aman.
“Distribusi beras tetap berjalan baik. Tidak ada gangguan terhadap stok beras di pasaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mulai selidiki kasus beredarnya beras oplosan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sudah ada tim dari Polri yang bergerak untuk selidiki kasus beras oplosan. Nantinya akan ada pelaporan secara berkala dari Satgas Pangan Polri. (*)






