JAKARTA – Siswa sekolah tengah menikmati jadwal libur puasa sejak 27 dan 28 Februari. Ini merupakan tahap awal libur sekolah selama bulan suci ramadan.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Tepatnya SEB Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Jadwal libur puasa mulai pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3 hingga 5 Maret 2025. Sementara tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, siswa masuk seperti biasa.
Meski mulai merasakan nikmatnya liburan, siswa masih punya kewajiban dan harus mereka jalankan. Hal ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bersama dari 3 menteri tersebut.
“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian,” demikian bunyi Surat Edaran Bersama pada poin b.
Dan kegiatan selama ramadan tersebut antara lain, tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian lainnya bagi siswa beragama Islam.
Sementara bagi siswa nom muslim, sekolah harus membuat kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan, sesuai dengan agama siswa masing-masing.
Dan selama menjalani jadwal libur, siswa muslim tentu harus menjalankan ibadah puasa sehari penuh. Atau setidaknya mulai berlatih berpuasa, terutama bagi mereka yang masih duduk di kelas bawah.
Terkait awal puasa ramadan, pemerintah memang belum menetapkan dan akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat.
Situs kemenag.go.id menyebutkan, pemerintah akan menggelar sidang isbat pada 28 Februari 2025. Lokasinya adalah di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Menteri Agama, Nasaruddin Umar akan memimpin sidang tersebut. (*)






