CILACAP – Peningkatan kasus Covid19 di Kabupaten Cilacap yang tengah mengalami kenaikan, membawa dampak besar bagi semua pihak. Tidak terkecuali Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Fasilitas kesehatan tingkat dasar ini akan ditutup jika ada tenaga kesehatan (nakes) terpapar Corona.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Pramesti Griyana Dewi menegaskan, penutupan ini sangat mungkin dilakukan jika merujuk pada peraturan bupati terkait penanganan Covid19.
“Jika di instansi ada yang positif, dimungkinkan untuk desinfektasi masif. Dan ruangan di tutup,” ujarnya.
Hal ini bisa saja diterapkan untuk puskesmas jika ada nakes terdeteksi positif Covid19. Ruang pelayanan umum seperti rawat jalan dan lainnya akan ditutup. Sementara Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap buka dan memberikan pelayanan.
Tujuan penutupan ini, salah satunya untuk memberikan kesempatan nakes positif bisa istirahat dan menjalani perawatan. Karena mereka juga tidak mungkin memberikan pelayanan saat terpapar.
“Biar teman-teman nakes di puskesmas bisa istirahat,” kata dia.
Dia mencontohkan, Puskesmas Cimanggu 2 yang sempat tutup selama 2 hari penuh karen ada nakes positif Covid19. Demikian juga dengan Puskemas di Kecamatan Dayeuhluhur yang sempat menghentikan sementara pelayanan medis. Tidak menutup kemungkinan, penutupan ini juga merambah ke Puskesmas Cimanggu 1 karena ada kasus serupa.
“Mungkin gantian karena Puskesmas Cimanggu 1 juga ada yang kena. Kalau Cimanggu 2 kan sudah,” kata Pramesti.
Sebelumnya, lonjakan kasus Covid19 di Kabupaten dan terjadi di sejumlah wilayah. Namun yang paling menonjol ada di Kecamatan Cimanggu. Dalam kurun waktu satu bulan ini, lonjakan berlipat ganda dan memaksa Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Cilacap memilih mengambil langkah tegas berupa pengetatan pembatasan.
“Kita ingin kembali seperti awal (pandemi). Dulu kan tiap ada kejadian langsung ada langkah tegas,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf usai memimpin Sosialisasi PPKM Mikro di pendopo Kecamatan Cimanggu, Rabu (23/6/2021).
Dia juga meminta agar penutupan puskesmas dilakukan selama 2 hari untuk dilakukan sterilisasi ruangan. (*)