News  

Siap-siap. Bangunan Tidak Sesuai Ijin Akan Dibongkar

Perubahan IMB menjadi PBG, membuat petugas bisa merekomendasikan perubahan bangunan atas pertimbangan tekhnis. (haryadi nuryadin/bercahayanews.com)

CILACAP – Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus disikapi dengan teliti oleh warga. Terutama bagi mereka yang sudah mendirikan bangunan atau akan mengajukan permohonan perijinan. Jika nantinya ada bangunan tidak sesuai dengan ijin, bisa saja akan dibongkar atas pertimbangan tekhnis.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap, Ahmad Fauzi. Menurutnya langkah ini bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari tim tekhnis yang melibatkan dinas terkait.

“Misalnya ada bangunan 3 lantai. Tapi konstruksinya tidak kuat. Nah mungkin nanti di tim tekhnis ada rekomendasi untuk dikurangi dan sebagainya,” katanya.

Menurutnya, tim tekhnis ini akan melibatkan personil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang punya Bidang Tata Bangunan. Demikian juga dengan Satpol PP Kabupaten Cilacap yang menjadi lembaga penegak hukum peraturan daerah (perda).

Fauzi menambahkan, sebagai sebuah aturan perijinan maka PBG harus ada upaya penegakan. Langkah penegakan inilah yang nantinya akan melibatkan tim tekhnis dari PUPR dan Satpol PP. Apalagi, dengan PBG bisa mengambil langkah penertiban perijinan bangunan dan gedung yang sudah berdiri dan belum ada ijin.

Hal ini berbeda dengan IMB yang dinilai akan sulit ketika harus menemui bangunan sudah berdiri. Sedangkan aturan baru ini dinilai lebih fleksibel namun memberikan kepastian bagi warga. Pemerintah juga bisa tetap dapat menarik retribusi atas bangunan yang sudah berdiri.

“Ini lebih luwes. Banyak masyarakat yang sudah “mbangun” (gedung). Kalau istilahnya masih Ijin Mendirikan Bangunan, tapi bangunan sudah ada kan kita juga (berfikir), ini mau di tarik atau tidak. Karena pemerintah daerah berfikirnya IMB ini untuk gedung yang belum dibangun,” terangnya.

“Dengan Persetujuan Bangunan Gedung, otomatis bangunan baik yang mau berdiri atau sudah berdiri belum ada ijin, bisa lebih ditegakan,” katanya lagi.

Fleksibilitas aturan baru ini juga akan memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam mengeluarkan ijin. Petugas dipastikan tinggal melihat data isian formulir dan bangunan yang sudah berdiri. Apalagi jika berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.

“Kita juga tidak was-was untuk mengeluarkan ijin karena gedung sudah berdiri,” kata dia.

Namun demikian, pihaknya saat ini belum bisa melakukan penindakan ataupun pemungutan biaya perijinan. Penyebabnya karena terkendala sistim aplikasi yang terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS) ini belum siap.

Hanya saja, BPPKAD sudah mulai mendata obyek bangunan atau warga yang hendak mengajukan ijin. Hal ini sembari menunggu sistim informasi perijinan secara on line ini siap.

“Kita data dulu. Nanti begitu link-nya jadi dan online-nya terkoneksi, nah itu kan tinggal eksekusi dan tidak dari nol. Harapannya target Rp 4 miliar satu tahun (dari perijinan bangunan) bisa tercapai. Hingga kita tidak loss,” tegasnya. (*)