CILACAP – Pemilik kendaraan harus bersiap karena polisi akan datangi para penunggak pajak di seluruh Cilacap. Polres Cilacap siapkan 60 petugas dan akan menyebar di 24 kecamatan. Target para polisi ini adalah untuk datangi para penunggak pajak.
Pajak tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Petugas berbekal data dari Kantor Samsat Cilacap untuk berkeliling dan door to door ke tiap para penunggak pajak.
Kepala UPPD Samsat Cilacap, Alimin Suprayitno mengatakan, program ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Caranya adalah menelusuri tunggakan-tunggakan pajak,” kata dia.
Dia menambahkan, penunggak pajak kendaraan di Cilacap sangat tinggi mencapai Rp 69 Milyar. Atau menempati peringkat ke empat Jawa Tengah.
Menurutnya, data kendaraan akan terhapus jika pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan dan mati lebih dari 2 tahun.
Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar menambahkan, Kabupaten Cilacap sangat membutuhkan tambahan pendapatan membangun daerah. Jumlahnya sangat besar yakni mencapai Rp 3,6 trilyun setiap tahun. Hanya saja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilacap masih sangat jauh dari kebutuhan.
“PAD Cilacap baru Rp 700-an milyar,” katanya.
Karena itu, pengerahan petugas Polisi untuk datangi penunggak pajak menjadi salah satu solusi meningkatkan pendapatan. Khususnya dari pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Dia meminta agar pejabat dan para Camat ikut menyebarkan informasi tersebut secara luas. Pemerintah akan memberikan penilaian langsung terhadap kinerja camat dalam urusan tunggakan pajak tersebut. (*)






