Tiga Bos Pupuk Tersangka Korupsi Rp16 Miliar di Tasikmalaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga bos pupuk tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar.(doc)

TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga bos pupuk tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar.

Ketiga nama dalam kasus tiga bos pupuk tersangka itu yakni EN selaku Direktur CV MMS, ES sebagai Persero Komanditer CV MMS, dan AH sebagai Direktur CV GBS. Jaksa menahan mereka selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Kasi Intel Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, menyatakan penyidik menemukan tiga bos pupuk tersangka menyalahgunakan kuota pupuk bersubsidi. Penyalahgunaan itu berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dengan modus penebusan kartu tani milik petani.

Dalam penyidikan, kejaksaan memeriksa 63 saksi dari distributor, KPL, BUMN penyalur pupuk, dan dinas terkait. Hasil pemeriksaan membuktikan tiga bos pupuk tersangka merekayasa laporan agar pupuk bersubsidi bisa dijual kembali sebagai non-subsidi.

Penyidik menemukan EN dan ES menggunakan alokasi pupuk bersubsidi dengan cara yang melawan aturan. Sementara itu, AH memerintahkan KPL menggesek kartu tani untuk menyalurkan pupuk secara fiktif.

“Perbuatan tiga bos pupuk tersangka korupsi ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Bobbi. (*)