CILACAP – Proses pengajuan Kartu Identitas Anak, sekarang jadi lebih gampang. Orang tua tidak perlu datang secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Penatatan Sipil Kabupaten Cilacap. Dinas sudah membuat terobosan hingga masyarakat cukup menyerahkan berkas persyaratan.
Biasanya, warga harus datang ke kantor terkait saat hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan. Seperti saat mengajukan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, pindah alamat hingga membuat akta kelahiran dan akta kematian.
Demikian juga saat mengurus Kartu Identitas Anak. Kartu ini mulai muncul setelah ada kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri. Targetnya adalah membuat tiap anak punya kartu identitas selain akta lahir.
Dan saat awal kebijakan ini muncul, kerap terjadi antrian panjang warga untuk mengurus Kartu Indetitas Anak. Antrian ini terlihat di kantor UPT Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun sekarang, cara membuat kartu untuk anak ini menjadi lebih sederhana. Warga cukup menyiapkan berkas pendukung dan tinggal menunggu di rumah masing-masing.
Cara ini muncul setelah ada kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap. Penanda tanganan kerja sama ini dilakukan pada Rabu (18/10/2023).
Dengan adanya kerja sama ini, orang tua murid bisa mengumpulkan berkas persyaratan ke guru masing-masing. Lalu berkas akan dibawa ke UPT Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses lebih lanjut.
Tentu saja, langkah ini akan diberlakukan untuk semua siswa sekolah. Baik yang ada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ataupun di bawah naungan Kantor Kementerian Agama. Untuk tahap awal, masih terbatas di beberapa kecamatan saja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Annisa Fabriana SH, MSi mengatakan, program ini bertajuk KIA MASE (Kartu Identitas Anak Masuk Sekolah).
“Program ini memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh KIA. Pengajuannya melalui sekolah atau madrasah,” katanya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap serta Kepala Kantor Kementerian Agama Cilacap.
Kepala UPT Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Majenang, Umu Salamah menambahkan, program ini langsung mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Sejak ada MoU ini, sudah ada 31 sekolah dan madrasah yang menyerahkan dokumen. Total ada 1492 berkas yang kami terima,” katanya.
Program ini, katanya terbagi dalam 3 tahap. Di tahap terakhir, prorgram ini akan merambah 5 kecamatan.
“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, kepuasan masyarakat dan tersedianya data kependudukan yang valid,” tegasnya. (*)