CILACAP – Warga 3 desa di Kecamatan Majenang, Cilacap mulai bersihkan lumpur sisa banjir yang terjadi pada Rabu (20/4/2022) malam. Mereka menggunakan berbagai peralatan agar bisa membuang lumpur dan juga barang yang sempat terbawa masuk ke pekarang dan rumah mereka.
Banjir kembali genangi 2 kecamatan di Kabupaten Cilacap setelah hujan deras menguyur wilayah itu sepanjang Rabu (20/4/2022) sore hingga malam. Ada ratusan rumah warga 5 desa di 2 kecamatan di Kabupaten Cilacap tergenang banjir. Demikian juga dengan fasilitas umum berupa pasar, puskesmas dan kantor desa.
Banjir yang genangi 2 kecamatan itu menerjang Desa Limbangan Kecamatan Wanareja. Selain itu juga Desa Salebu, Mulyadadi dan Pahonjean di Kecamatan Majenang tak luput dari limpasan air.
Ali Murod, warga Desa Salebu Kecamatan Majenang mengatakan, keluarga bekerja sehari penuh untuk bersihkan lumpur sisa banjir yang sempat masuk ke dalam rumah mereka.
“Sementara baru bagian dalam rumah. Yang di luar belum kami bersihkan,” kata dia.
Warga Desa Mulyadadi Kecamatan Majenang, mendapatkan bantuan dari aparat terkait untuk membersihkan lumpur. Tim ini terdiri dari anggota Koramil dan Polsek Majenang. Plus tambahan tenaga dari petugas Pos Pemadam Kebakaran Majenang.
Petugas pemadam menyemprotkan air agar lumpur di dalam rumah, fasilitas umum dan di atas jalan bisa cepat dibersihkan.
“Lumpur kami semprot agar proses membersihkan bisa lebih cepat,” ujar Slamet, salah satu anggota Pos Pemadam Kebakaran Majenang.
Ketua BPD Mulyadadi, Galih Swadana mengatakan, banjir di sana terjadi akibat ada sumbatan di jembatan Cijalu. Sumbatan ini akan segera dibuang untuk menormalkan aliran sungai.
“Ada pepohonan yang tersangkut di bawah jembatan. Ini yang membuat air Sungai Cijalu meluap,” katanya.
Namun sumber sumbatan ini belum bisa tergarap alat berat dari BBWS Citanduy. Alat berat ini sementara bekerja untuk memperkuat tanggul kritis sepanjang kurang lebih 200 meter, di sekitar kantor Desa Mulyadadi.
“Pembersihan sumbatan terkendala karena alat berat sulit ke lokasi,” tegasnya. (*)