SUKABUMI – Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Salah satu dari mereka diduga sebagai pelaku yang merusak dan menurunkan salib besar di rumah yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan Yohanes Wedy yang masuk pada 28 Juni 2025, dengan korban utama bernama Maria Veronica Ninna (70). Kegiatan retret yang diikuti sekitar 36 pelajar berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025. Namun, warga sekitar melaporkan acara itu kepada Kepala Desa Tangkil karena dianggap tak memiliki izin, dan saat pihak desa tak mendapat tanggapan dari pemilik rumah, massa dari Desa Tangkil dan Cidahu mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan secara paksa.
Tak hanya membubarkan, warga juga melakukan perusakan. Mereka menghancurkan pagar, memecahkan kaca rumah, merusak kursi, sepeda motor, hingga salib besar yang menjadi simbol kegiatan. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan yakni RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak sepeda motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar dan motor), serta satu tersangka lain dengan inisial EM yang juga merusak pagar.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa kepolisian akan memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya juga masih terus memeriksa saksi-saksi tambahan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa. Ia memastikan bahwa Polri berkomitmen melindungi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama.
Selengkapnya di: www.bercahayanews.com
(*)