News  

9 Pasangan Terjaring Razia Saat Ngamar

Petugas Satpol PP Cilacap saat mendatangi salah satu rumah kos. 9 pasangan diduga melakukan tindakan asusila dan terjaring razia tersebut. (doc)

CILACAP – 9 pasangan terjaring razia oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Cilacap saat tengah asik ngamar di rumah kos. Mereka kedapatan berada di rumah kos tanpa identitas yang jelas, saat petugas mendatangi lokasi di Kecamatan Kroya, Cilacap. Razia ini digelar setelah Satpol PP menduga kalau tempat kos ini jadi ajang prostitusi.

Petugas Satpol PP Kabupaten Cilacap mendatangi 5 rumah kos yang ada di Kecamatan Kroya. Sasaran petugas adalah memeriksa identitas para penghuni kos.

Di luar dugaan, petugas mendapati 9 pasangan terjaring razia saat ngamar dan tanpa identitas yang jelas. Kuat dugaan mereka ini bukan pasangan suami istri. Sebagian dari mereka adalah pekerja di sektor hiburan malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, razia ini menindaklanjuti laporan warga. Laporan ini berisi keluhan warga terkait rumah kos yang dijadikan ajang prostitusi terselubung.

“Kita mensinyalir, banyak kos-kosan yang tidak untuk peruntukannya,” kata dia.

Petugas, lanjutnya mendata seluruh penghuni kos yang mereka datangi. Seperti memeriksa KTP dan identitas lainnya. Dan petugas mendapati 9 pasangan yang ngamar dan terjaring razia tersebut karena identitas tidak jelas.

Mereka lalu mendata 9 pasangan ini lengkap dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Petugas juga meminta agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Tepatnya tinggal satu kamar kos namun tidak ada identitas yang jelas.

“Kita beri pembinaan untuk tidak mengulang kembali perbuatan tersebut,” katanya.

Razia ini secara umum untuk menegakkan perda nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Prostitusi di Cilacap. Selain memeriksa rumah kos, petugas memberikan himbauan kepada pemilik kos dan pengurus RT untuk memantau para pendatang. (*)