JAKARTA – 23 Agustus 2025 Pemerintah terus mendorong berbagai upaya untuk wujudkan ekosistem pendidikan inklusif yang bermutu dan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Melalui kegiatan Advokasi Optimalisasi Fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya peran ULD sebagai penggerak utama pendidikan inklusif di daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen wujudkan ekosistem pendidikan inklusif agar semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas. Ia menegaskan bahwa tantangan kultur dan keterbatasan finansial tidak boleh menjadi penghalang dalam menyediakan layanan terbaik untuk peserta didik.
Abdul Mu’ti menambahkan, pemerintah berupaya keras wujudkan ekosistem pendidikan yang memfasilitasi keberagaman anak didik. Menurutnya, ULD harus hadir bukan sekadar struktur administratif, melainkan menjadi mitra nyata bagi sekolah, guru, dan orang tua. Selain itu, melalui advokasi ini, kita dapat mendorong ULD hadir nyata; dengan demikian, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh murid, guru, orang tua, dan juga masyarakat. Oleh karena itu, peran ULD menjadi sangat penting dalam memperkuat pendidikan inklusif.
Strategi untuk Wujudkan Ekosistem Pendidikan
Perkuat Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), Tatang Muttaqin, menjelaskan bahwa pemerintah melaksanakan advokasi ini untuk wujudkan ekosistem pendidikan inklusif yang konsisten, akuntabel, dan berkualitas. Ia mengungkapkan, sebagian ULD belum berfungsi optimal karena keterbatasan program kerja, anggaran, dan standar operasional.
Tatang menegaskan, pemerintah menyiapkan strategi advokasi berbasis data untuk wujudkan ekosistem pendidikan yang ramah terhadap penyandang disabilitas. “Melalui forum ini, kita ingin meningkatkan pemahaman, memperkuat komitmen, serta mendorong dukungan kebijakan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Advokasi Optimalisasi Fungsi ULD ini bertujuan memperkuat peran satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (SPPPI). Pemerintah menargetkan dukungan ULD yang maksimal agar sekolah mampu menyediakan akomodasi yang layak (AYL) bagi murid penyandang disabilitas. Dengan dukungan ini, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan inklusif yang merata.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa hasil advokasi ini akan menjadi bahan masukan bagi revisi kebijakan. Masukan tersebut penting dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, kehadiran ULD sangat penting untuk wujudkan ekosistem pendidikan inklusif dan memperluas akses bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Indonesia.
Melalui kegiatan advokasi ini, pemerintah berharap tercipta sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan. Optimalisasi fungsi ULD menjadi kunci untuk wujudkan ekosistem pendidikan inklusif. Setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, setara, dan adil. ULD untuk Wujudkan Ekosistem Pendidikan.(*)






