KDM Sertakan Syarat IMB Rumah di Jabar Wajib Pakai Genteng

ilustrasi

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) membuat syarat dan langsung menyita perhatian luas. Yakni adanya ketentuan bagi tiap pembangunan rumah baru di wilayah Jabar, wajib menggunakan genteng. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasukkan ketentuan tersebut ke dalam spesifikasi syarat pengajuan IMB untuk rumah di Jabar.

Kebijakan ini sejalan dengan gerakan genterisasi yang digaungkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Yaitu mengganti penggunaan atap seng dengan genteng guna menciptakan lingkungan permukiman yang lebih estetis dan tertata.

Dedi Mulyadi menyampaikan, penggunaan genteng menjadi bagian dari upaya penataan wajah kawasan hunian agar terlihat lebih rapi, nyaman, dan sedap dipandang. Dan aturan tersebut berlaku khusus untuk pembangunan rumah baru di Jabar saat pengajuan IMB.

“Material genteng akan kami masukkan sebagai salah satu spesifikasi wajib dalam syarat izin mendirikan bangunan,” ujar Dedi Mulyadi.

KDM juga menyoroti masih banyaknya rumah yang menggunakan atap seng atau asbes. Penggunaan material tersebut tidak sejalan dengan prinsip estetika dan keindahan lingkungan permukiman.

Selain meningkatkan tampilan bangunan, KDM menilai penggunaan genteng memiliki nilai tambah. Ini karena mencerminkan kepedulian terhadap sejarah dan kearifan lokal dalam arsitektur perumahan di Jawa Barat.

“Penggunaan genteng bukan hanya soal estetika, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai sejarah dan kearifan lokal,” katanya. (*)