JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyiapkan aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) yang lebih ketat mulai tahun ini untuk memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran. Kebijakan tersebut mencakup kewajiban penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg serta penerapan satu harga secara nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan pemerintah menargetkan penerapan regulasi baru itu pada 2026. Pembaruan aturan distribusi LPG agar subsidi bisa tepat sasaran.
“Kami ingin distribusi gas subsidi tepat sasaran dan seluruh masyarakat mendapatkan harga yang sama dan sesuai,” kata Laode di kanal youtube resmi Kementerian ESDM.
Penerapkan aturan distribusi LPG akan melalui proses uji coba di sejumlah daerah atau proyek percontohan. Ini sebagai bentuk antisipasi seluruh kendala saat penerapan secara nasional.
Pemerintah telah belajar dari pengalaman sebelumnya ketika penerapan kebijakan serentak tanpa persiapan memadai. Alhasil, menimbulkan gangguan dalam pendistribusian gas 3 kg.
“Kami akan melakukan piloting project di daerah tertentu, seperti Jakarta Selatan, untuk melihat tantangan yang mungkin muncul,” ujarnya.
Terkait kewajiban penggunaan KTP, Laode menilai kebijakan tersebut tidak menghadapi kendala teknis. Ia menegaskan perkembangan teknologi informasi hingga ke tingkat desa memungkinkan penerapan sistem pengawasan berbasis KTP.
Laode menambahkan Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT Pertamina untuk melakukan sosialisasi secara masif. Hingga masyarakat siap menghadapi perubahan aturan distribusi LPG 3 kg.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah juga menetapkan pembatasan pembelian LPG 3 kg berdasarkan data desil dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah hanya memberikan akses pembelian kepada masyarakat kurang mampu.
“Kami akan mengatur siapa yang berhak membeli LPG 3 kg berdasarkan data BPS,” katanya.
Selain itu, pemerintah memperketat sistem distribusi dengan menambah peran sub pangkalan dalam rantai penyaluran LPG 3 kg. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat meningkatkan pengawasan distribusi hingga ke tingkat konsumen.
“Dengan melibatkan agen, pangkalan, dan sub pangkalan, kami bisa memonitor dan mengawasi peredaran LPG 3 kg dengan lebih ketat,” tegasnya. (*)






