CILACAP – Bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, tertangkap petugas Polresta Cilacap. Penangkapan mereka terpisah dan merupakan 2 kasus berbeda. 1 orang merupakan pengedar dari luar Cilacap. 1 lagi merupakan pengedar lokal di Cilacap.
Bandar dan pengedar narkoba tersebut yakni Makbulloh (56), residivis kasus serupa dan berasal dari Bangkalan, Jawa Timur. Dia merupakan pengedar kelas kakap yang masuk ke Cilacap dengan membawa sabu seberat 401,36 gram. Satu orang lagi adalah Eri Wandi Sarwoko alias Roni Sarwoko (44) warga Cilacap yang kerap beroperasi sebagai pengedar sabu.
Penangkapan terhadap Makbulloh terjadi di sebuah hote di Cilacap. Petugas semula menerima informasi akan adanya bandar yang masuk ke Cilacap dengan membawa sabu. Dan pada 7 Agustus 2023, petugas menerima kembali laporan lanjutan. Yakni adanya transaksi narkoba berskala besar.
Selang sebulan kemudian, petugas mencurigai adanya transaksi narkoba skala besar di salah satu hotel, tepatnya pada 8 September 2023.
Mendapati info ini, petugas bergerak dan memantau situasi. Setelah memastikan ada transaksi narkoba, petugas langsung masuk dan menangkap tersangka, lengkap dengan sabu sebanyak 4 kantong. Tiap kantong ini berisi 100 gram sabu dengan total mencapai 401 gram. Di sana juga ada bong alat hisap yang baru saja dipakai tersangka.
Sementara Eri Wandi Sarwoko tertangkap di komplek parkiran milik PT SBI dan tengah mengedarkan narkoba. Dia tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan 6 gram narkoba jenis sabu. Petugas lalu membawa Eri ke rumahnya dan mendapati barang bukti lainnya.
Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria SH SIK MH mengatakan, bandar dan pengedar narkoba ini sekarang masih dalam proses hukum.
“Tersangka atas nama Makbulloh merupakan residivis narkoba dan baru keluar,” katanya.
Kedua bandar dan pengedar ini terancam hukuman berat. Petugas menggenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun. Sementara ancaman paling berat adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)