CILACAP – Bantu bangun huntara atau hunian sementara di Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, justru MR harus jadi tersangka. Dia menjadi pesakitan setelah penyidik Polresta Cilacap menjadikannya tersangka dalam kasus tambang ilegal.
Bencana tanah bergerak di RT 003 RW 001 Dusun Pagergunung Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu, 19 Mei 2021. Akibatnya sudah adalah munculnya retakan tanah selebar 25 cm dan kedalaman 3 Meter. Tercatat 9 rumah rusak dan 22 KK atau 79 jiwa mengungsi.
Setelah itu, BPBD Kabupaten Cilacap melakukan berbagai upaya untuk memindahkan warga ke lokasi aman. Dan sejak akhir 2022, BPBD Cilacap mulai membangun huntara. Anggaran pembangunan huntara ini mengandalkan CSR dari sejumlah perusahaan. Juga ada material bangunan dari BPBD Cilacap dan sarana pendukung dari dinas terkait.
Namun tiba-tiba, Polresta Cilacap membuat geger proses pembangunan tersebut. Setelah satu orang yang selama ini bantu bangun huntara menjadi tersangka. Dia dianggap melanggar Undang Undang Pertambangan dan Mineral Batubara.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap MR setelah ada penindakan pada 6 Januari 2023.
“Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa satu unit excavator, dumptruck, buku rekapan dan sejumlah yang,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulis.
MR melakukan penggalian tanah merah karena ada perintah BPBD Kabupaten Cilacap. Tujuannya untuk menata lahan untuk bangun huntara. Caranya dengan menggali bukit dan meratakan tanah merah menggunakan excavator.
Dia menjelaskan, langkah penetapan tersangka terhadap MR yang bantu bangun huntara ini karena dia melanggar aturan. Yakni dengan menjual material tanah galian saat mempersiapkan lahan untuk huntara. Alasannya untuk untuk membantu biaya operasional pembangunan huntara.
“Pembangunan huntara ini kan sudah ada anggarannya,” kata dia.
MR menjadi salah satu orang yang selama ini bantu bangun huntara meski harus menjadi. Meski demikian, Kapolresta beranggapan hal ini bukan kriminalisasi terhadap orang yang bantu bangun huntara.
“Tidak ada kriminalisasi dalam hal ini,” tegasnya. (*)






