News  

BMKG Laporkan Grib Jaya ke Polisi Usai Duduki Lahan untuk Gedung Arsip

ilustrasi

JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi laporkan GRIB Jaya ke Polisi karena duduki lahan yang akan dibangun Gedung Arsip. Lahan ini merupakan milik negara dan sudah ada sertifikat serta Keputusan MA. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada Selasa (20/5/2025) bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

Dalam laporan itu, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap lahan seluas 127.780 meter persegi, yang ada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“BMKG memohon bantuan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang menduduki dan memanfaatkan tanah negara tanpa hak,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Taufan mengungkapkan bahwa gangguan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. BMKG menjelaskan alasan laporkan GRIB Jaya ke Polisi. Seperti keberadaan anggota ormas ini yang sudah menghambat pembangunan Gedung Arsip. Anggota GRIB Jaya mengatasnamakan sebagai ahli waris lahan tersebut.

Menurut BMKG, anggota ormas Grib Jaya memaksa pekerja menghentikan aktivitas dan memaksa alat berat keluar lokasi. Mereka juga sempat menutup papan proyek dan mengganti dengan spanduk bertuliskan Lahan Ahli Waris. Bahkan, GRIB Jaya membangun pos jaga permanen dan menempatkan anggotanya di lokasi.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah secara hukum sebagai aset negara berdasarkan. Ini berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan ini sejalan dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan hukum lain yang berkekuatan hukum tetap.

“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan secara tertulis bahwa tidak butuh proses eksekusi karena seluruh putusan saling menguatkan,” tegas Taufan.

Sebelum memutuskan untuk laporkan GRIB Jaya ke Polisi, BMKG juga sempat melakukan dialog dengan melibatkan perwakilan RT setempat. Namun hasilnya nilih dan ormas GRIB terus menguasai lahan tersebut. (*)