Dana Desa Berubah Drastis

ilustrasi

CILACAP – Dana Desa dari pemerintah pusat per 2023 nanti, berubah drastis. Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 yang sudah diundangkan pada 19 Desember 2022.

Dalam peraturan tersebut, pagu anggaran untuk Dana Desa mengalami perubahan perhitungan. Ada sejumlah faktor yang menentukan pagu anggaran tersebut. Seperti luas dan jumlah penduduk, kinerja pemerintah desa dan alokasi dasar.

Karena dasar inilah, besaran alokasi Dana Desa untuk tiap desa berubah drastis. Hingga ada perubahan nilai dari 2022.

Sejumlah desa mengalami penurunan angka alokasi. Namun ada juga yang mengalami kenaikan meski besarannya berbeda untuk tiap desa.

Peraturan ini juga mengamatkan alokasi kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Desa tersebut. Seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, Bantuan Tunai Langsung atau BLT.

Akibat perubahan pagu ini, desa harus merubah APBDes sudah sudah mereka tetapkan. Seperti sejumlah desa di Kecamatan Majenang, Dayeuhluhur dan lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan ini juga membawa angin segar bagi desa. Karena ada alokasi sebesar 3 persen untuk operasional pemerintah desa. Sementara pada regulasi serupa sebelumnya, tidak ada alokasi untuk operasional sama sekali.

Pendamping Desa wilayah Kecamatan Sidareja, Cilacap, Sunarto menjelaskan, perubahan pagu ini karena ada faktor penentu yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan terbaru.

“Termasuk kinerja desa yang membuat pagu berubah,” katanya.

Dia menambahkan, alokasi operasional desa sebesar 3 persen sangat membantu pemerintah desa. Karena selama ini operasional desa sangat terbatas. Selain itu, desa tidak boleh memungut biaya apapun terhadap 13 jenis pelayanan umum.

“Ini yang sangat mendapatkan apresiasi dari desa. Karena selama ini tidak ada alokasi operasional desa dari Dana Desa,” tegasnya. (*)