Dapat Insentif dan Beasiswa, Pendidik Nonformal Terima Kado Manis dari Negara

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberi kado manis kepada guru non-ASN dan Pendidik Nonformal di seluruh Indonesia.(doc)

JAKARTA – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberi kado manis kepada guru non-ASN dan Pendidik Nonformal di seluruh Indonesia. Melalui Kemendikdasmen, negara menyalurkan program insentif dan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai wujud apresiasi terhadap para pendidik yang bekerja dalam keterbatasan.

Program ini memberi angin segar bagi 341 ribu guru non-ASN dan Pendidik Nonformal PAUD. Guru non-ASN tanpa sertifikat pendidik menerima insentif Rp2,1 juta per tahun, sedangkan Pendidik Nonformal PAUD memperoleh bantuan subsidi upah Rp2,4 juta per tahun. Bantuan ini memberi arti besar bagi mereka, terutama yang mengajar di pelosok dengan status kerja belum jelas dan tanpa penghasilan tetap.

Pemerintah menyalurkan bantuan langsung ke rekening Pendidik Nonformal yang sudah terdaftar. Para guru mengaktifkan rekening melalui laman Info GTK untuk memastikan dana cair, meskipun pencairan berlangsung bertahap. Pemerintah memberi tenggat hingga akhir Januari 2026 agar guru mengaktifkan rekening dan tidak kehilangan haknya.

Cerita perjuangan Pendidik Nonformal juga mengiringi program ini. Yul Fahmi, guru honorer di PAUD Latifa Banda Aceh, mengaku gembira saat mendengar kabar insentif dari pemerintah. Ia menyatakan rasa syukur karena bantuan tersebut sangat membantu para guru honorer.

Latifa, sebagai salah satu Pendidik Nonformal, berharap pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Ia meyakini perhatian berkelanjutan dapat menjaga semangat mengajar di berbagai pelosok.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa program ini bukan hanya tentang dana, tetapi juga pengakuan terhadap dedikasi guru non-ASN dan Pendidik Nonformal dalam mencerdaskan generasi bangsa. Pemerintah mendorong guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar memperoleh sertifikasi resmi dan membuka peluang karier yang lebih baik.

Mencegah penerima ganda

Pemerintah memadankan data Pendidik Nonformal dari Dapodik, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Langkah ini mencegah penerima ganda dengan program lain seperti Indonesia Pintar atau bantuan lembaga sosial.

Di tengah tantangan dunia pendidikan, langkah kecil ini memberi dampak besar bagi Pendidik Nonformal. Mereka yang jarang tersorot media tetap mengabdi di depan kelas dengan semangat tinggi meski bukan pegawai negeri. Semangat mereka setara dengan PNS, walau statusnya berbeda.

Kado negara ini membuktikan bahwa perubahan untuk Pendidik Nonformal tidak selalu datang dalam bentuk besar. Perhatian sederhana, pengakuan tulus, dan kabar baik sudah cukup membuat perjuangan mereka terasa berarti. (*)