Hindari Perploncoan dengan Berpatok pada Permendikbud

Salah satu kegiatan saat MPLS di SMP 1 Majenang, Cilacap, Senin (11/7/2022). Panitia berpatok pada Permendikbud untuk hindari perploncoan. (haryadi nuryadin/bercahayanews.com)

CILACAP – Guna hindari perploncoan selama awal masuk sekolah dalam program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), panitia berpatok dengan mendasari seluruh kegiatan pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Aturan ini dengan tegas melarang segala hal terkait perploncoan selama masa awal siswa baru masuk sekolah.

MPLS untuk siswa baru sudah mulai pada Senin (11/7/2022). Hari pertama itu, mereka langsung mendapatkan sederet kegiatan untuk mengenali sekolah. Para guru melibatkan siswa kelas VII dan IX SMP untuk membantu dan menjadi pembimbing.

Pemerintah sudah membuat regulasi terkait MPLS untuk menghindari segala bentuk perploncoan. Termasuk mengeluarkan peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dalam peraturan menteri itu, ada regulasi yang dengan tegas melarang semua bentuk kegiatan, tindakan hingga perkataan berbau perploncoaan. Seperti larang membuat tugas yang memberatkan siswa baru, tidak berhubungan dengan materi pendidikan dan lainnya.

Kepala SMP N 1 Majenang, Cilacap, Tarno mengatakan, pihaknya berpatok pada permendikbud tersebut untuk hindari perploncoan.

“Kan ada Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Semuanya tertulis dengan jelas. Sampai ada contoh bentuk larangan itu,” katanya.

Dia menambahkan, di bagian lampiran peraturan menteri itu, ada berbagai contoh tugas, larangan dan hukuman yang bersifat perploncoan dari paniti. Seperti larangan memberikan tugas siswa baru untuk membawa barang yang sudah tidak diproduksi. Atau menghukum siswa dengan menyiramkan air.

“Termasuk tugas yang memberatkan siswa,” kata dia.

Dia mengatakan, peran guru dan siswa pendamping harus berpegang pada permendikbud tersebut. Ini agar tidak ada lagi perploncoan bagi para siswa baru.

“Panita dalam merekrut kakak kelas juga ada kriteria sesuai peraturan menteri. Dan panitia dari awal kita tegaskan untuk selalu berpatokan pada Permendikbud untuk hindari perploncoan,” tegasnya. (*)