JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba saja geledah kantor Ombudsman RI. Penggeledahan ini oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah Kejagung dengan mendatani kantor Ombudsman tersebut berkaitan ternyata merupakan langkah hukum. Ternyata, Ombudsman dianggap melakukan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan langkah kegiatan penyidik yang geledah kantor Ombudsman. Selain kantor Ombudsman, penyidik juga geledah rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang, Senin (9/3/2026).
Anang menjelaskan langkah Kejagung dengan geledah kantor Ombudsman guna penyidikan dugaan pelanggaran sesuai Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tepatnya Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Ia menyebut kasus tersebut berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi besar di sektor industri sawit. Yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Menurut Anang, perkara ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses tersebut, penyidik menduga Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang kemudian dalil untuk memperkuat gugatan para korporasi.
“Dia kena Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusannya,” ujar Anang.
Ombudsman Terlibat Kasus Ekspor CPO
Sebelumnya, Marcella Santoso terbukti memberikan suap untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada 2025. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, Marcella memberikan suap kepada hakim yang menangani kasus CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar. Selain itu, ia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS bersama advokat Ariyanto.
Skema suap itu melibatkan Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu bertindak sebagai perantara bagi tim dari Wilmar Group untuk menyalurkan uang kepada pejabat pengadilan.
Dia lalu menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, Arif membagikan uang itu kepada tiga hakim yang menangani perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Suap tersebut bertujuan memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi ekspor CPO. (*)






