PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita uang tunai Rp506,15 miliar terkait kasus korupsi kredit di Sumsel yang melibatkan pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Petugas melakukan penyitaan pada Kamis (7/8/2025) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kejati Sumsel menyebut, langkah ini menjadi awal pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi kredit di Sumsel. Selain menetapkan tersangka, penyidikan juga fokus pada penyelamatan keuangan negara. Usai menyita aset senilai sekitar Rp400 miliar ini, penyidik akan melelang untuk menambah pengembalian kerugian negara.
Asisten Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah, mengatakan uang senilai Rp506 M lebih ini hasil penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
“Hari ini kita umumkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang Rp 506.150.000.000 dari PT. BSS dan PT. SAL kasus pinjaman kredit dari bank yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun. Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.
Dari estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, hasil penyitaan kali ini kemungkinan besar mampu mengamankan hampir Rp1 triliun. Jumlah ini sudah termasuk hasil dari pelelangan. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami seluruh bukti bukti guna mengungkap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi kredit di Sumsel. Termasuk mengamankan seluruh aset dari kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Penyidik menyatakan, proses hukum akan berjalan cepat dan tegas, termasuk terhadap pihak lain yang terlibat.
Kasus korupsi kredit di Sumsel ini menjadi salah satu perkara besar dan menjadi sorotan publik. Ini karena nilai kerugian negara yang fantastis dan melibatkan perusahaan swasta penerima fasilitas kredit dari bank pelat merah. (*)






