CILACAP – KPU ancam untuk gugurkan bakal caleg yang tidak mampu memenuhi semua persyaratan hingga batas akhir. Nantinya KPU akan meminta partai asal bacaleg untuk mencari pengganti.
Bagi KPU, semua bakal caleg wajib memenuhi persyaratan tanpa ada kecuali. Namun jika tidak, maka KPU pasti akan gugurkan bakal caleg tesebut.
Persyaratan bakal caleg ini harus lengkap dan ada bukti keabsahan dari lembaga yang mengeluarkannnya. Contohnya adalah ijasah sebagai bukti lulus dari lembaga pendidikan.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijasah tersebut dengan melakukan penelusuran. Termasuk meminta keterangan dari lembaga yang mengeluarkan ijasah.
Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Cilacap, Weweng Maretno mengatakan akan ada verifikasi terhadap seluruh syarat dari bacaleg.
“Usai mendaftar, nanti kita akan lakukan verifikasi,” katanya.
Dia menambahkan, ada ketentuan dari KPU bagi bacaleg untuk melengkapi berkas persyaratan selama proses verifikasi ini. Namun demikian, KPU sudah menentukan batas akhir pelengkapan berkas atau dokumen persyaratan. Jika bacaleg tidak bisa, maka KPU akan hentikan proses pencalonan yang bersangkutan. Dengan kata lain, KPU akan gugurkan bakal caleg tersebut.
“Bilamana didapati tidak bisa memperbaiki karena satu atau lain hal, maka akan ada pengganti,” katanya.
Untuk pendafataran ini, KPU menggunakan aplikasi hingga persyaratan ini harus diunggah ke silon.kpu.go.id. Hingga saat mendaftar ke KPU, bacaleg hanya membawa 2 lembar berkas. Yakni bukti fisik hasil unggahan persyaratan di aplikasi.
“Syarat pertama, itu sudah selesai di silon. Lalu bukti fisik unggahan di print baru diserahkan ke kita. Juga ada rekomendasi dari partai masing-masing,” tegasnya.
2 parpol di Cilacap sudah menyerahkan berkas bacaleg ke KPU pada Kamis (11/5/2023). Masing-masing adalah Nasdem dan PDIP. Menyusul kemudian partai lain di Cilacap dan sudah mengkonfirmasi KPU sebelumnya. (*)






