Mengenaskan, SMK N Plupuh Sragen Ternyata Berdiri di Lahan Desa Tanpa Sertifikat

Siswa SMK N Plupuh, Sragen dalam sebuah kegiatan. SMK N Plupuh ternyata menempati lahan desa sejak berdiri 2004. (doc/instagram)

SRAGEN – Status lahan SMK N Plupuh Sragen akhirnya terungkap dalam kunjungan monitoring dan evaluasi Komisi A DPRD Jawa Tengah. Sekolah yang berdiri sejak 2004 itu ternyata masih menempati tanah milik desa tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lahan untuk SMK N Plupuh seluas 5.639 meter persegi dari total 9.000 meter persegi. Sisanya untuk bangunan SDN 1 Sambirejo dan Puskesmas Plupuh lama. Kondisi tanpa SHM ini membuat sekolah kesulitan mengembangkan fasilitas, bahkan tidak bisa mengakses bantuan pembangunan. Sehingga hanya mengandalkan dana BOS reguler dan dana dari Pemprov Jateng.

“SMK N Plupuh belum bisa memanfaatkan bantuan tambahan karena terkendala status lahan. Sejak berdiri, belum ada peningkatan bangunan berarti,” ungkap Sella dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dikutip dari laman dprd.jatengprov.go.id.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Tugiman menegaskan, masalah aset seperti yang menimpa SMK N Plupuh bukan kasus tunggal. Setidaknya 61 sekolah lain di Jawa Tengah menghadapi hambatan serupa.

“Kami akan membahas persoalan ini bersama BPKAD dan Komisi E agar ada solusi menyeluruh. Bisa lewat tukar guling aset atau mendorong percepatan proses SHM,” jelas Tugiman.

Anggota lainnya, Sumarsono, meminta kejelasan sejauh mana sekolah sudah mengajukan perpindahan aset. Dari penjelasan pihak sekolah, pada 2019 permohonan sudah diajukan ke kabupaten. Namun usulan ini tertahan dan belum sampai ke tingkat provinsi.

Mukafi Fadli, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi sekolah.

“SMK N Plupuh harus segera mendapat kejelasan status lahan agar bisa berkembang menjadi sekolah unggulan di Jawa Tengah,” ujarnya. (*)