JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui, alih fungsi lahan sawah masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Selama periode 2019 hingga 2024, sawah hilang di Indonesia sekitar 554 ribu hektare. Semua karena alih fungsi menjadi dari sawah menjadi kawasan industri dan perumahan.
“Kami melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Pada tahun 2019 sampai 2024, sawah di Indonesia itu hilang, berubah menjadi kawasan industri maupun perumahan, sekitar 554 ribu hektare,” ujar Nusron usai bertemu Presiden Prabowo Rabu (28/1/2026) malam.
Nusron menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan laju penyusutan lahan sawah nasional. Langkah tersebut telah dia konsultasikan kepada Presiden dan memperoleh persetujuan.
“Langkah-langkah yang kami siapkan telah kami konsultasikan kepada Bapak Presiden dan alhamdulillah mendapat persetujuan,” katanya.
Kebijakan perlindungan sawah nasional mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Salah satunya tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam Perpres tersebut menyebutkan, lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus ada perlindungan.
“Juga tidak boleh dialihfungsikan. Jumlahnya minimal 87 persen dari total lahan baku sawah,” katanya.
Sebagai langkah pengamanan sementara, pemerintah menetapkan seluruh lahan baku sawah sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan ini ada di daerah yang belum mencantumkan ketentuan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kebijakan ini berlaku sampai pemerintah daerah menetapkan secara jelas mana LP2B dan mana lahan yang dapat dikonversi,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN juga meminta pemerintah daerah melakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Ini jika daerah tersebut telah menetapkan LP2B dalam RTRW namun belum memenuhi batas minimal 87 persen,
“Ini penting agar lahan sawah kita tidak terus berkurang,” tegas Nusron. (*)






