JAKARTA β Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah belum akan diterapkan dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026. Ia menyatakan keputusan terkait hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.
βItu kebijakan bank sentral. Mereka akan menerapkannya sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi bukan sekarang, bukan tahun depan,” kata Purbaya.
“Saya tidak tahu pasti karena itu bukan kewenangan Kemenkeu, melainkan bank sentral,β katanya lagi.
Purbaya juga membantah anggapan kalau Kementerian Keuangan menjadi pihak utama yang mendorong kebijakan redenominasi rupiah. Ia menegaskan, langkah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari BI.
“Kebijakan di bank sentral,” kata dia.
Kemenkeu mulai menyiapkan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah atau redenominasi. Rencana penyusunan UU Redenominasi Rupiah itu tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu Tahun 2025β2029.
Dalam rencana strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Aturan ini dia tandatangani pada 10 Oktober 2025. PMK ini secara khusus menekankan urgensi penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. (*)






