CILACAP – Kasus pembuhuhan terhadap AKA, balita usia 3 tahun di Kecamatan Wanareja, Cilacap, memasuki babak baru. Keluarga korban melalui pengacara, menuntut pelaku pembunuhan terhadap balita di Cilacap ini dihukum mati.
FAS (22), pria asal Aceh jadi tersangka pembunuh balita di Wanareja, merupakan oknum bank plecit. Dia menjalin hubungan gelap dengan ibu korban, RI (24). Namun tiap kali FAS dan RI bertemu, anak korban, AKA selalu bertingkah dan rewel.
Keluarga korban melalui pengacara, M Nabawy menuntut penyidik Polresta Cilacap menggunakan pasal 340 KUHP untuk menjerat pelaku utama. Dalam kasus ini, pengacara melihat sudah ada niatan dari FAS untuk membunuh korban.
“Kami sudah melakukan penelusuran dengan memintai keterangan ke berbagai pihak. Mulai keluarga, saksi, tetangga hingga beberapa orang yang kami nilai mengetahui detail kasus ini,” ujar Nabawy, Kamis (14/8/2025).
“Dari hasil penelusuran ini, maka kami meyakini sudah ada niatan dari pelaku jauh-jauh hari yaitu sebelum tanggal 7 Agustus untuk membunuh korban,” terangnya.
Menurutnya, pelaku sudah berulang kali menyiksa korban balita tersebut hingga menjadi korban kasus pembunuhan di Cilacap itu. Ini berdasarkan penelusurannya, kalau penyidik menyita 3 potong baju milik korban. Yakni warna hitam, hijau dan merah. Baju warna merah ini dipakai korban pada 7 Agustus 2025, saat korban meninggal dunia.
“Sementara baju hijau ini, nampak di video yang viral. Lalu ada kesaksian tetangga yang sempat melihat, pelaku membawa korban dan menggunakan baju warna hitam,” katanya.
Menurutnya, kematian korban ada kejanggalan jika terkait kasus perselingkuhan. Biasanya, kasus perselingkuhan yang menjadi korban adalah suami sah, pasangan selingkuhan atau si istri. Namun kali ini, balita dari kelaurga di Cilacap ini justru jadi korban pembunuhan.
“Pertanyannya adalah, kenapa anak kecil ini harus dibunuh. Kami menduga, pelaku menganggap anak ini sebagai penghalang hubungan mereka,” kata Nabawy.
Karena itu, keluarga balita korban pembunuhan di Cilacap ini menuntut hukuman paling berat bagi pelaku yakni FAS. (*)






