CILACAP – Pengunjung tempat wisata akan dibatasi selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat wisata.
Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, pembatasan jumlah pengunjung di tiap tempat wisata harus ada pembatasan.
“Kan masuknya tidak boleh penuh. Tetap harus protokol kesehatan,” ujar Bupati.
Dia mengatakan, pembatasan ini mengacu pada pemberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri terbaru. Jika merujuk pada regulasi tersebut, maka jumlah pengunjung tempat wisata yang bisa masuk maksimal hanya 50 persen.
Tempat wisata di Kabupaten Cilacap, lanjutnya juga akan menerapkan aturan tersebut. Meskipun tidak ada pembatasan asal para pengunjung. Pihaknya masih membolehkan warga luar daerah untuk berwisata ke Cilacap.
“Warga luar boleh. Tapi, sekali lagi. Ada pembatasan. Tidak boleh penuh,” kata dia.
Namun demikian Bupati berharap agar warga menunda menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan pergi ke tempat wisata. Dia menyarankan agar rencana perjalanan wisata bisa ditunda sampai tahun depan dan menunggu kondisi lebih baik.
“Kalau bisa tunggu tahun depanlah. Mau main, mau piknik tidak apa-apa,” kata Tatto.
Dia menegaskan, sampai saat ini tidak ada penutupan tempat wisata di Kabupaten Cilacap. Yang ada hanyalah pembatasan jumlah pengungjung di tiap tempat wisata mengacu pada regulasi.
“Tidak ada penutupan tempat wisata,” ujar Bupati.
Terkait penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Tatto memastikan akan menerapkannya di Cilacap. Regulasi yang tertuang dalam Inmendagri tersebut bertujuan memerangi penyebaran Covid19 atau munculnya kluster dan gelombang baru.
“Ini aturan bagus. Ya kita ikuti,” tegasnya. (*)